Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Hasanuddin (LSP Unhas) menyelenggarakan Acara Petunjuk Teknis Penggunaan Sertifikat Asesor Kompetensi dengan tujuan memberikan pemahaman yang mendalam kepada asesor baru tentang peran dan signifikansi sertifikat asesor kompetensi. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2024 di ruang rapat Fakultas Vokasi Universitas Hasanuddin. Acara ini dihadiri oleh dewan pengarah LSP Unhas, Ketua IKU Universitas Hasanuddin, manager LSP Unhas, serta para asesor baru yang berasal dari kalangan dosen Fakultas Vokasi Unhas.
Asesor baru di LSP Unhas diharapkan memiliki pemahaman menyeluruh tentang petunjuk teknis penggunaan sertifikat sebagai panduan operasional sehari-hari. Pemahaman ini mencakup segala aspek, mulai dari persyaratan untuk memperoleh sertifikat, proses penggunaan sertifikat dalam penilaian kompetensi, hingga pembaruan kebijakan atau standar yang mempengaruhi tugas para asesor. Selain itu, dalam acara tersebut dilakukan penyerahan sertifikat asesor oleh Ketua IKU Unhas yang didampingi oleh dewan pengarah dan kepala pusat LSP Unhas kepada para asesor baru yang diwakili oleh Dekan Fakultas Vokasi Unhas, Prof. Dr. Ir. Muhammad Restu, MP.

Dengan berakhirnya acara ini, diharapkan bahwa para asesor baru dapat memahami dan menerapkan tugas sebagai asesor berdasarkan standar yang ditetapkan. Pemahaman yang dimiliki oleh para asesor diharapkan dapat membantu LSP Unhas dalam pelaksanaan uji kompetensi ke depannya.
